JAKARTA – Konflik industrial di pabrik ban PT Multistrada Arah Sarana Tbk (anak usaha Michelin Group) di Cikarang menjadi sorotan publik setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turun tangan menghentikan rencana PHK sepihak terhadap ratusan buruh. Aksi cepat parlemen ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa negara hadir melindungi hak-hak pekerja di tengah tren efisiensi global industri otomotif.
PT Multistrada, perusahaan yang memproduksi ban merek lokal Achilles dan Corsa sebelum diakuisisi Michelin pada 2019, menghadapi tekanan produksi akibat menurunnya permintaan ekspor dan efisiensi biaya global. Dalam situasi ini, manajemen disebut merencanakan pengurangan tenaga kerja secara bertahap sejak pertengahan 2025.
Namun, serikat pekerja menilai langkah itu dilakukan tanpa prosedur bipartit dan tidak mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Laporan mereka sampai ke Dasco Ahmad pada akhir Oktober 2025. “Kami menerima aduan mengenai rencana PHK sepihak yang tidak transparan,” ujar Dasco dalam keterangannya.
Begitu laporan diterima, Dasco segera memanggil kedua pihak—manajemen dan perwakilan serikat—untuk duduk bersama di kompleks parlemen. Dalam pertemuan tertutup itu, disepakati tiga langkah penting untuk menenangkan situasi di lapangan.
“Saya sudah sampaikan agar semua proses PHK untuk distop dulu. Semua harus berdasarkan peraturan yang berlaku,” ujar Dasco. Selain itu, Dasco meminta kedua pihak menandatangani nota kesepahaman di bawah pengawasan Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan. Langkah ini memastikan seluruh proses ke depan memiliki dasar hukum yang jelas dan menghindari eskalasi ke aksi demonstrasi besar-besaran.
Menurut data Serikat Pekerja PT Multistrada (SPMI), jumlah tenaga kerja aktif hingga September 2025 mencapai 4.872 orang. Dari jumlah itu, sekitar 850 orang disebut berpotensi terdampak kebijakan efisiensi.
Serikat pekerja memperingatkan, bila PHK sepihak terus dilakukan, sekitar 3.000 keluarga buruh di wilayah Bekasi berisiko kehilangan mata pencaharian langsung maupun tidak langsung (dari sektor UMKM di sekitar pabrik).
Pihak manajemen Michelin Indonesia melalui rilis resminya mengklaim bahwa restrukturisasi dilakukan untuk “menyesuaikan kapasitas produksi dengan kondisi pasar.” Namun, mereka mengakui telah menunda sebagian langkah tersebut setelah menerima surat resmi dari pimpinan DPR RI.
“Kami berkomitmen melakukan dialog konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan,” tulis pernyataan resmi perusahaan. Michelin juga menegaskan tidak akan menutup pabrik Multistrada dan akan mematuhi semua ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Intervensi Dasco tidak hanya meredam konflik industri, tetapi juga memperkuat posisi pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial di sektor manufaktur strategis. Sejak pandemi COVID-19, sektor otomotif menjadi tulang punggung lapangan kerja dengan kontribusi 12 % terhadap PDB industri pengolahan.
Tren penurunan PHK nasional tersebut menunjukkan efektivitas pendekatan kolaboratif antara pemerintah dan DPR. Dalam konteks ini, tindakan Dasco dipandang sebagai perwujudan nyata fungsi pengawasan DPR terhadap dunia kerja.
Kasus Multistrada juga mengingatkan kembali pentingnya mekanisme perlindungan buruh sebagaimana diatur dalam Pasal 151 UU Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa PHK harus menjadi upaya terakhir setelah semua proses perundingan bipartit dilakukan.
Apabila pengusaha tidak mematuhi prosedur itu, maka PHK dianggap batal demi hukum. Oleh karena itu, desakan Dasco agar perusahaan mempekerjakan kembali buruh merupakan langkah konstitusional dan sesuai regulasi.
“Kami mendukung dialog industrial yang adil dan terbuka, bukan pemutusan sepihak,” tegas Dasco di hadapan serikat pekerja. Langkah Dasco sekaligus mengirim pesan bahwa industrialisasi harus berjalan berdampingan dengan keadilan sosial—selaras dengan visi pemerintah menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan tenaga kerja.
Kasus PHK sepihak PT Multistrada membuka babak penting dalam relasi antara pekerja, perusahaan multinasional, dan negara. Dengan campur tangan parlemen, buruh kembali memperoleh posisi tawar yang lebih kuat. Bagi Indonesia, keberhasilan penyelesaian kasus ini menjadi bukti bahwa perlindungan tenaga kerja masih menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Latar Belakang Konflik: Ketegangan di Pabrik Ban Global
Intervensi Parlemen: Dari Laporan ke Aksi Lapangan
Tiga Poin Tuntutan Utama Dasco
Data Dampak dan Skala Persoalan
Posisi
Jumlah Pekerja
Potensi PHK
Pekerja Produksi
3.200
700
Administrasi & Keuangan
812
90
Teknisi & R&D
860
60
Total
4.872
850
Respons Manajemen Michelin
Dampak Sosial dan Politik
Statistik Nasional PHK dan Lapangan Kerja
Tahun
Kasus PHK Tercatat
Sektor Manufaktur Terdampak
Sumber
2022
120.134
43 %
Kemnaker
2023
98.721
39 %
Kemnaker
2024
88.507
37 %
Kemnaker
2025*
74.800
35 %
Estimasi Triwulan III
Hak Buruh dan Peraturan Ketenagakerjaan
Dampak Baik bagi NKRI
Kesimpulan



















