Penulis: Tim Redaksi – 31 Agustus 2025 – Kategori berita
JAKARTA, – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi menonaktifkan dua anggota DPR RI dari Fraksi PAN, yakni Eko Hendro Purnomo dan Surya Utama. Keputusan ini efektif berlaku mulai 1 September 2025. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen partai dalam menjaga kehormatan, disiplin, dan integritas wakil rakyatnya di parlemen, sekaligus merespons dinamika yang berkembang di masyarakat.
Dalam siaran pers yang disampaikan oleh Ketua Umum Yulgi Fri Hasan dan Wakil Ketua Umum Vifa Yoga Mauladi, DPP PAN menegaskan bahwa mereka akan terus berpegang teguh pada nilai-nilai reformasi. PAN juga menyatakan komitmen untuk mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang dijalankan oleh para kadernya.
Tindakan penonaktifan ini merupakan respons langsung terhadap dugaan pelanggaran disiplin atau etika yang dilakukan oleh kedua anggota DPR tersebut, yang dianggap tidak sejalan dengan komitmen partai. Dengan adanya langkah ini, PAN berharap dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Di akhir siaran pers, PAN mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan sabar, serta memberikan kepercayaan penuh kepada pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan yang ada.



















