Scroll untuk baca artikel
Contoh gambar
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

DPR Usulkan Gerbong Merokok, Gibran: Transportasi Umum Prioritaskan Kaum Perempuan dan Difabel

87
×

DPR Usulkan Gerbong Merokok, Gibran: Transportasi Umum Prioritaskan Kaum Perempuan dan Difabel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Penulis: Tim Redaksi • •  Kategori Berita

Example 300x600

Ringkasan Kebijakan

Wacana penyediaan gerbong kereta bebas rokok kembali menjadi sorotan setelah anggota DPR mengusulkan adanya
gerbong khusus merokok (smoking carriage) di rangkaian kereta jarak jauh. Tanggapan datang dari Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka yang menilai usulan tersebut tidak selaras dengan arah kebijakan
transportasi umum tanpa rokok dan program kesehatan publik. Gibran menggarisbawahi perlunya skala prioritas
layanan yang lebih berpihak pada kelompok rentan, seraya menegaskan konsistensi pemerintah pada regulasi kawasan tanpa rokok.

“Lebih baik diprioritaskan fasilitas untuk ibu hamil, ibu menyusui, balita, lansia, dan kaum difabel.
Transportasi umum harus bebas rokok demi keselamatan dan kesehatan bersama.”

Latar Belakang Usulan DPR

Dalam sebuah rapat dengar pendapat, anggota DPR mengusulkan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan
satu gerbong yang berfungsi sebagai area kafe sekaligus tempat merokok. Pendorong utama usulan ini adalah
mengakomodasi penumpang perokok pada perjalanan jarak jauh agar tidak merokok sembarangan di sekitar pintu
kereta atau toilet—praktek yang kerap terjadi dan mengganggu kenyamanan penumpang lain. Di sisi lain, pihak
yang menolak menilai gerbong semacam ini berpotensi melegitimasi perilaku merokok di ruang publik dan
dapat memupus momentum transportasi umum bebas rokok yang sudah berjalan.

Perdebatan pun mengemuka di ruang digital dan komunitas pengguna kereta. Ada yang berpandangan gerbong khusus
merokok merupakan kompromi realistis, sementara kelompok kesehatan publik menilai langkah itu kontraproduktif
terhadap kampanye hidup sehat dan perlindungan kelompok rentan. Perdebatan ini memperlihatkan betapa
isu rokok di ruang publik selalu menuntut kecermatan dalam menimbang aspek kesehatan, keselamatan, hingga
branding layanan transportasi.

Sikap Gibran & Alasan Penolakan

1) Konsistensi dengan Program Kesehatan Publik

Menurut Gibran, menghadirkan gerbong kereta bebas rokok yang konsisten lebih penting ketimbang
mengejar kompromi teknis. Ia menilai kebijakan layanan publik harus berkiblat pada keselamatan, kesehatan, dan
kenyamanan mayoritas penumpang. Transportasi umum tanpa rokok sejalan dengan misi penurunan prevalensi perokok
dan pengendalian paparan asap rokok pada nonperokok.

2) Skala Prioritas Fasilitas Publik

Gibran menegaskan skala prioritas fasilitas perlu diarahkan ke kelompok rentan, misalnya menyediakan ruang laktasi,
kamar mandi ramah bayi, kursi prioritas berlabel jelas, area tunggu nyaman, serta peningkatan aksesibilitas bagi
penyandang disabilitas. Dalam kerangka kebijakan, investasi fasilitas ini memberikan dampak langsung terhadap
keselamatan, kenyamanan, dan keadilan akses layanan.

Regulasi: Transportasi Umum Bebas Rokok

Indonesia memiliki kerangka regulasi yang mengatur kawasan tanpa rokok (KTR), dan moda transportasi publik
termasuk di dalamnya. Selain Undang-Undang di bidang kesehatan, berbagai peraturan turunan dan peraturan daerah
menegaskan larangan merokok di sarana dan prasarana transportasi umum. Di banyak kota, stasiun dan area tunggu juga
termasuk KTR. Konsistensi penegakan menjadi kunci agar norma “transportasi umum tanpa rokok” tidak hanya
berhenti sebagai slogan.

Aspek Prinsip Dampak bagi Penumpang
Keselamatan Larangan merokok mencegah potensi kebakaran di gerbong, toilet, sambungan antar-kereta. Risiko kebakaran berkurang; perjalanan lebih aman.
Kesehatan Mencegah paparan asap rokok dan residu rokok pihak ketiga (third-hand smoke). Kenyamanan meningkat; perlindungan bagi anak, ibu hamil, lansia, difabel.
Kenyamanan Mengurangi bau dan asap; menjaga standar kebersihan gerbong dan toilet. Pengalaman perjalanan lebih nyaman dan higienis.

Fasilitas Inklusif: Ibu Hamil, Balita, Lansia, Difabel

1) Ruang Laktasi & Toilet Ramah Bayi

Penyediaan ruang laktasi yang bersih dan privat memungkinkan ibu menyusui memberikan ASI dengan aman dan nyaman.
Toilet ramah bayi—dengan meja ganti dan wastafel mudah dijangkau—menjawab kebutuhan keluarga selama perjalanan.

2) Aksesibilitas Difabel

Akses kursi roda, ramp, pegangan tangan, dan ruang kursi khusus mutlak tersedia. Informasi visual dan audio yang
jelas—termasuk papan petunjuk kontras tinggi—membantu penumpang dengan ragam kebutuhan. Petugas terlatih akan
memudahkan proses naik-turun kereta.

3) Area Tunggu Nyaman & Kursi Prioritas

Area tunggu yang teduh, bersih, dan cukup kursi menurunkan beban fisik bagi lansia dan ibu hamil. Penandaan priority seat
dengan sosialisasi yang konsisten mendorong kepatuhan dan empati antar-penumpang.

Dampak & Tantangan Implementasi

Implementasi transportasi umum tanpa rokok menuntut kombinasi kebijakan, edukasi, dan penegakan. Tantangan di lapangan
mencakup kepatuhan penumpang, konsistensi petugas, dan ketersediaan ruang terbuka di luar stasiun bagi perokok dengan
jarak aman. Pengawasan CCTV, pengeras suara, serta sanksi proporsional dapat membantu. Di sisi lain, perbaikan fasilitas
inklusif membutuhkan anggaran dan skedul pengadaan yang realistis, tapi manfaatnya jangka panjang: pengalaman perjalanan
meningkat, citra layanan membaik, dan potensi minat masyarakat beralih ke transportasi massal bertambah.

Intinya: Larangan merokok di kereta bukan sekadar aturan—ia adalah bagian dari strategi meningkatkan
kualitas layanan publik dan melindungi kesehatan penumpang.

Analisis Pro-Kontra & Opsi Solusi

Argumen Pro Gerbong Merokok

  • Mengakomodasi penumpang perokok pada rute jauh agar tidak merokok sembarangan.
  • Berpotensi menurunkan pelanggaran di toilet/pintu sambung antar-gerbong.
  • Diposisikan sebagai “ruang terkontrol” dengan sistem ventilasi khusus.

Argumen Kontra Gerbong Merokok

  • Kontradiktif terhadap norma gerbong kereta bebas rokok dan regulasi KTR.
  • Risiko keselamatan (api, puntung, residu) dan kesehatan (paparan asap, third-hand smoke) tetap ada.
  • Berpotensi melemahkan kampanye publik “transportasi umum tanpa rokok”.

Opsi Solusi Tanpa Gerbong Merokok

  1. Penegakan Konsisten: sosialisasi sebelum keberangkatan, pengumuman berkala, denda tegas.
  2. Desain Fasilitas: penempatan detektor asap, pembersihan berkala, CCTV di titik rawan.
  3. Ruang Khusus di Luar KTR: jika dimungkinkan oleh pemda, sediakan smoking booth di area non-KTR di luar stasiun dengan jarak aman dari arus penumpang (tetap tunduk pada perda).
  4. Peningkatan Layanan Inklusif: alihkan anggaran ke ruang laktasi, toilet ramah bayi, akses difabel.

Tanya Jawab Cepat

Apakah gerbong merokok legal?

Kerangka regulasi KTR pada transportasi publik melarang merokok di sarana dan prasarana transportasi umum. Karena itu,
kebijakan smoking carriage akan bertentangan dengan semangat aturan yang berlaku.

Apakah larangan total efektif?

Efektivitas bergantung pada penegakan, edukasi, dan desain fasilitas. Bukti di beragam moda menunjukkan larangan yang
konsisten, ditopang sanksi dan pengawasan, menurunkan pelanggaran dan meningkatkan kenyamanan.

Mengapa prioritas fasilitas ibu hamil/difabel?

Karena kelompok ini rentan terhadap paparan asap dan risiko kelelahan/cedera saat perjalanan. Fasilitas yang tepat
memberi perlindungan nyata dan sejalan dengan prinsip layanan publik yang adil.


 

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *