Ringkasan Kebijakan & Pernyataan Gubernur
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan larangan study tour bagi siswa sekolah di wilayahnya tetap berlaku.
Melalui video di akun media sosial @dedimulyadiofficial, ia menyampaikan telah menerima perwakilan koordinator aksi yang menolak kebijakan ini—mulai dari agen travel, sopir bus, hingga pengusaha transportasi.
Namun, Gubernur Jabar tegas soal study tour: pemerintah tidak dapat membuat aturan yang hanya berpihak pada sekelompok orang.
Kebijakan dirancang untuk melindungi mayoritas orang tua dari pungutan yang tak transparan, sembari menguatkan fokus pendidikan.
“Aturan ini untuk melindungi orang tua dan menjaga integritas sekolah. Jika diberi kelonggaran, celah gratifikasi akan terbuka.”
Informasi kebijakan terkait dapat disimak pada kanal Kebijakan Pendidikan kami,
serta panduan pelaksanaan di Panduan Sekolah.
Latar Kebijakan: Mengapa Study Tour Dilarang?
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memandang kegiatan study tour berpotensi menghadirkan beban biaya dan risiko penyimpangan administrasi.
Dalam sejumlah kasus, pungutan yang dikaitkan dengan perjalanan kerap ditanggung orang tua tanpa transparansi yang memadai.
Dengan alasan ini, larangan study tour demi pendidikan diperkuat: sekolah diharapkan mengutamakan pembelajaran bermakna tanpa menambah beban finansial keluarga.
Kebijakan ini selaras dengan semangat penguatan Kurikulum Merdeka yang menekankan pengalaman belajar kontekstual,
project-based learning, dan kolaborasi antarsekolah, tanpa harus bergantung pada perjalanan luar kota yang berbiaya tinggi.
Respon Pelaku Pariwisata & Dialog yang Memanas
Di sisi lain, kritik pelaku pariwisata Jawa Barat menguat.
Agen perjalanan, pengusaha bus pariwisata, hingga pekerja pendukung menilai larangan study tour memukul pendapatan, terutama memasuki musim kelulusan.
Rencana demonstrasi sempat mencuat, tetapi ditunda usai sesi dialog dengan pemerintah provinsi.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat, pelaku pariwisata mengharapkan skema transisi agar dampak ekonomi dapat ditekan.
Pemerintah merespons dengan mendorong diversifikasi pasar wisata dan peningkatan kualitas destinasi agar kunjungan tidak bergantung pada rombongan pelajar.
Simak contoh inisiatif di kanal Pariwisata Berkelanjutan.
Ketegasan Regulasi: Cegah Celah Gratifikasi
Dedi Mulyadi larangan study tour menekankan aspek integritas.
Aturan dibuat tegas dan tanpa kelonggaran khusus demi menutup celah praktik gratifikasi, baik oleh oknum pejabat, pengelola sekolah, maupun vendor.
Pemerintah menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas pada setiap kegiatan yang melibatkan dana orang tua.
Tiga Prinsip Kunci
- Transparansi dan akuntabilitas biaya pendidikan.
- Kesetaraan akses kegiatan belajar bagi seluruh siswa.
- Pencegahan benturan kepentingan dan gratifikasi.
Dampak bagi Orang Tua, Sekolah, dan Ekonomi
Dampak untuk Orang Tua
Sejumlah orang tua mengapresiasi kebijakan ini karena meringankan beban ekonomi.
Dengan larangan study tour, sekolah terdorong melakukan penggalangan kegiatan belajar yang tidak menuntut biaya tambahan.
Lihat juga panduan Pengelolaan Biaya Pendidikan untuk strategi keluarga.
Dampak untuk Sekolah
Sekolah perlu mengalihkan rencana kegiatan menjadi in-school program yang bermakna: kuliah tamu, demonstrasi sains,
kunjungan virtual ke museum, atau kolaborasi penelitian sederhana.
Rangkaian contoh dapat ditemukan di Praktik Baik Sekolah.
Dampak untuk Ekonomi Lokal
Pelaku pariwisata memang terdampak. Karena itu, pemerintah daerah didorong membuka jalur promosi ke wisatawan umum,
memperbaiki infrastruktur, dan mengembangkan paket wisata tematik keluarga.
Destinasi yang adaptif berpeluang mengurangi ketergantungan terhadap rombongan pelajar.
Opsi Alternatif Kegiatan Belajar
Agar tujuan edukatif tetap tercapai, berikut opsi pengganti study tour yang efisien dan akuntabel:
| Jenis Kegiatan | Tujuan Pendidikan | Estimasi Biaya |
|---|---|---|
| Kuliah Tamu Profesional | Eksplorasi karier, literasi industri | Minimal; honor narasumber opsional |
| Project-Based Learning | Riset lokal, kewirausahaan siswa | Rendah–menengah; dapat didukung sponsor komunitas |
| Kunjungan Virtual | Eksposur museum/lab nasional | Sangat rendah; infrastruktur IT sekolah |
| Magang Mini (Job Shadowing) | Kemampuan kerja, etos profesional | Rendah; kemitraan dunia usaha |
| Festival Sains & Budaya | Kolaborasi lintas mata pelajaran | Rendah–menengah; dana BOS/komite sesuai aturan |
Paket kurasi lengkap tersedia di Bank Sumber Daya dan
Kurikulum Merdeka.
Pro-Kontra di Publik dan Media Sosial
Di media sosial, perdebatan berlangsung intens. Pihak yang pro menilai Gubernur Jabar tegas soal study tour
demi melindungi orang tua dan menjaga marwah pendidikan.
Pihak yang kontra meminta pemerintah membuka ruang uji coba terbatas dengan pengawasan ketat.
Dalam konteks ini, kanal pengaduan dan transparansi menjadi keharusan agar kebijakan berjalan adil.
Ikuti diskursus kebijakan lainnya pada rubrik Opini dan analisis redaksi di
Analisis Kebijakan.
Rekomendasi Implementasi untuk Sekolah
1) Rancang Kalender Kegiatan Tanpa Pungutan
Pastikan seluruh kegiatan alternatif dicantumkan dalam kalender akademik sejak awal tahun,
disertai rencana pembiayaan yang sah dan transparan. Publikasikan di situs sekolah dan papan informasi.
2) Buka Helpdesk Orang Tua
Sediakan kanal tanya-jawab terkait pembiayaan dan program.
Prinsip keterbukaan meminimalkan prasangka dan memastikan partisipasi yang sehat.
3) Kemitraan Dunia Usaha & Alumni
Manfaatkan jejaring alumni dan mitra industri untuk kuliah tamu, magang mini, atau donasi peralatan praktik.
Lihat panduan kemitraan di Kemitraan Sekolah.
4) Audit Internal Berkala
Bentuk tim kecil akuntabilitas untuk memeriksa dokumentasi pembiayaan kegiatan.
Laporan singkat dipublikasikan setiap semester—modelnya tersedia di Template Laporan.
FAQ Kebijakan Larangan Study Tour
Apakah larangan study tour berlaku untuk semua jenjang?
Ya, kebijakan ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan di Jawa Barat demi keseragaman implementasi dan pengawasan.
Apakah boleh studi kunjungan lokal tanpa biaya?
Sekolah diarahkan fokus pada kegiatan intrakurikuler/ko-kurikuler di lingkungan sekolah atau kunjungan virtual.
Bila ada aktivitas luar, wajib mengikuti pedoman resmi, tanpa pungutan yang membebani orang tua.
Bagaimana pelibatan orang tua?
Sekolah diminta membuka ruang partisipasi non-finansial seperti mentoring profesi, donasi buku,
atau dukungan logistik yang tidak menimbulkan gratifikasi.















