Scroll untuk baca artikel
Contoh gambar
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPendidikan

Setiba dari Sydney, Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru: Membuktikan Guru adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

88
×

Setiba dari Sydney, Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru: Membuktikan Guru adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Penulis: Tim redaksi • Kategori berita • Pendidikan

Kunjungan Kenegaraan di Australia dan Aksi Cepat di Tanah Air

Setiba di Indonesia pada pukul 01.30 WIB, Kamis 13 November 2025, usai kunjungan kenegaraan ke Sydney, Australia, Presiden Prabowo Subianto langsung mengambil langkah cepat: menandatangani surat rehabilitasi untuk dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan — Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd.

Example 300x600

Aksi ini dilakukan di ruang VVIP Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, tak lama setelah kedatangan Presiden. Beberapa pejabat negara turut mendampingi termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Kasus Dua Guru dan Alur Rehabilitasi

Kasus yang menimpa kedua guru terjadi setelah mereka dipecat tidak dengan hormat dan divonis penjara akibat pemungutan iuran Rp20.000 dari orang tua siswa yang kemudian digunakan untuk membayar guru honorer di sekolahnya di Masamba, Luwu Utara.

Melalui aspirasi masyarakat yang dibawa hingga DPR RI, koordinasi antar lembaga, dan fasilitasi dari Sekretariat Negara, akhirnya Presiden menggunakan hak prerogatif untuk memberikan rehabilitasi yang memulihkan nama baik, harkat, dan martabat kedua guru.

Menteri Sekretaris Negara menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap guru sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa.”

Guru sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Dalam kesempatan resmi, Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkap: “Bagaimanapun guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, harus kita hormati, dan juga harus kita lindungi.”

Keputusan hari tersebut, yang bertepatan dengan suasana mendekati Hari Pahlawan (10 November), menjadi simbol nyata bahwa pengabdian guru — meski tanpa pamrih — layak memperoleh perhatian negara dan keadilan. Kebijakan rehabilitasi ini juga menjadi momentum untuk menggugah kesadaran publik akan jasa para pendidik.

Dampak Kebijakan dan Harapan ke Depan

Para pihak menyambut positif keputusan tersebut. Abdul Muis dan Rasnal menyatakan rasa syukur mendalam karena kini nama baik mereka dipulihkan setelah perjuangan panjang menghadapi sanksi dan sidang.

Kementerian terkait berharap bahwa keputusan ini menjadi preseden agar guru-guru yang menghadapi persoalan administratif atau hukum dapat memperoleh perlindungan dan penyelesaian yang adil.

Ke depan, pemerintah akan memperkuat mekanisme pengaduan guru dan memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai pahlawan pendidikan tidak terabaikan. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen untuk meningkatkan penghormatan terhadap profesi guru di seluruh Indonesia.

Sumber: detikNews, Sekretariat Kabinet, Antara News, Inilah.com

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *