Penulis: Tim Redaksi — 4 September 2025 • Kategori berita
Artikel ini menguraikan dasar hukum, protokol pencegahan, dampak bagi anak, serta rekomendasi praktis bagi sekolah dan orang tua.
Apa yang Dimaksud Larangan Anak Ikut Demo?
Larangan anak ikut demo bukan bermaksud menghapus hak berpendapat secara mutlak, melainkan melindungi kelompok rentan — anak dan pelajar — dari risiko fisik, psikologis, dan gangguan pendidikan. Dalam praktiknya, larangan diwujudkan lewat surat edaran dinas pendidikan, himbauan kepala sekolah, patroli preventif polisi, dan program edukasi hak serta kewajiban warga.
Rasional Perlindungan
- Keselamatan fisik: massa dapat berubah menjadi situasi ricuh yang membahayakan anak.
- Kesehatan mental: terpapar ketegangan dan kekerasan dapat menimbulkan trauma jangka panjang.
- Hak belajar: ikut demo dapat mengganggu akses pendidikan dan nilai akademik.
Dasar Hukum dan Regulasi Terkait
Ada beberapa undang-undang dan regulasi yang menjadi pijakan kebijakan larangan anak ikut demo di Indonesia. Undang-undang ini menyeimbangkan hak menyampaikan pendapat dengan kewajiban negara melindungi anak.
Peraturan | Inti Aturan | Implikasi pada Pelarangan Anak Ikut Demo |
---|---|---|
UU No. 35 Tahun 2014 (Perlindungan Anak) | Menjamin hak anak, tetapi menegaskan perlindungan dari pelibatan dalam aktivitas berisiko. | Mewajibkan negara dan orang tua melindungi anak dari kegiatan yang membahayakan, termasuk demonstrasi yang berpotensi ricuh. |
UU No. 23 Tahun 2002 (Perlindungan Anak, amandemen) | Menyediakan payung hukum perlindungan hak anak secara menyeluruh. | Dasar bagi dinas pendidikan dan kementerian untuk mengeluarkan kebijakan pencegahan pelibatan anak dalam politik praktis. |
UU No. 9 Tahun 1998 (Mekanisme Unjuk Rasa) | Mengatur hak warga menyampaikan pendapat di muka umum dengan syarat ketertiban umum. | Menegaskan bahwa meski demo adalah hak, pelibatan anak perlu dicegah karena mereka kelompok rentan. |
UU No. 20 Tahun 2003 (Sistem Pendidikan Nasional) | Menjamin hak belajar dalam suasana aman. | Sekolah berwenang mengambil langkah menjaga murid tetap berada dalam lingkungan belajar yang aman dan tidak ikut aksi. |
UU No. 39 Tahun 1999 (HAM) | Menegaskan perlindungan hak asasi termasuk hak anak atas perlindungan dari eksploitasi politik. | Memberi landasan HAM agar anak tidak dijadikan pelaku atau korban dalam kegiatan politik massal. |
Praktik Lapangan: Kebijakan Daerah dan Peran Kepolisian
Beberapa daerah cepat bereaksi: Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran melarang siswa ikut demo, sementara polisi melakukan pencegahan humanis. Contoh praktik nyata:
- Surat edaran Disdik Bogor dan Mataram yang mewajibkan sekolah melaporkan ketidakhadiran serta meminta orang tua menjaga anak.
- Preventif Polri di Jabodetabek yang mencegah ratusan pelajar menuju kompleks DPR dengan edukasi, bukan penahanan.
- KPAI mengimbau agar anak yang terlibat diperlakukan sebagai korban yang butuh perlindungan, bukan pelaku kriminal.
Tabel Ringkasan Tindakan Daerah dan Dasar Hukum
Daerah / Instansi | Tindakan | Dasar Hukum / Rujukan |
---|---|---|
Mataram (Disdik) | Surat edaran larang siswa ikut demo; sanksi dan pengawasan orang tua | UU Perlindungan Anak; UU Sistem Pendidikan |
Bogor (Disdik) | SE untuk satuan pendidikan agar mencegah pelajar ikut aksi | UU Sistem Pendidikan & Peraturan Daerah terkait pendidikan |
Jakarta-Jabodetabek (Polri) | Pencegahan 120 pelajar secara humanis; pendampingan pulang | UU Penyampaian Pendapat di Muka Umum; SOP perlindungan anak |
KPAI | Imbauan perlindungan, bukan penindakan; edukasi orang tua & sekolah | UU Perlindungan Anak (2014) |
Dampak Keterlibatan Anak dalam Demonstrasi
Jika anak tetap terlibat, dampak yang mungkin muncul antara lain gangguan pendidikan (absensi, turunnya prestasi), risiko fisik (cedera), dan trauma psikologis. Oleh karena itu, kebijakan pelarangan bertujuan meminimalkan potensi kerugian ini.
Studi Kasus Singkat
Di beberapa peristiwa sebelumnya, sejumlah pelajar yang ikut aksi mengalami intimidasi, tertahan oleh aparat, atau menjadi korban bentrokan. KPAI mencatat perlunya protokol khusus saat anak terlibat agar hak-hak mereka tetap terjaga.
Rekomendasi Praktis untuk Sekolah dan Orang Tua
- Pendidikan Kewarganegaraan di Sekolah: Jadikan kelas sebagai ruang aman untuk mendiskusikan isu publik sehingga anak memahami mekanisme demokrasi tanpa harus turun ke jalan.
- Komunikasi Orang Tua-Anak: Orang tua memberi penjelasan rasional tentang risiko aksi massa dan alternatif partisipasi yang aman (mis. diskusi, menulis surat kepada wakil rakyat).
- Protokol Darurat Sekolah: Sekolah menyiapkan prosedur menjemput dan melaporkan ketidakhadiran, serta jalur komunikasi cepat dengan pihak berwajib jika anak terlibat di luar jam sekolah.
- Kemitraan Sekolah-Polisi-KPAI: Program edukasi bersama tentang hak, kewajiban, dan keselamatan saat mengikuti kegiatan publik.
Penutup
Larangan anak ikut demo merupakan kebijakan yang meletakkan prioritas pada perlindungan anak. Implementasi efektif membutuhkan sinergi antara orang tua, sekolah, aparat keamanan, dan lembaga perlindungan anak.
Dengan pendekatan edukatif dan preventif, hak anak untuk belajar dan berkembang dapat dijaga tanpa mengabaikan nilai-nilai demokrasi.