Penulis: Tim Redaksi • 3 September 2025 — Kategori berita
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan tunjangan perumahan bagi anggota DPR dihentikan efektif per 31 Agustus 2025. Keputusan tersebut diikuti moratorium kunjungan kerja luar negeri dan evaluasi menyeluruh atas pos-pos tunjangan legislatif. Dalam jumpa pers setelah menerima aspirasi mahasiswa di Kompleks Parlemen, Senayan, Dasco menegaskan bahwa penghentian tunjangan rumah adalah langkah segera yang diambil DPR untuk merespons tekanan publik dan tuntutan transparansi anggaran. Ia menambahkan DPR juga memberlakukan moratorium perjalanan dinas luar negeri dan menata ulang mekanisme kunjungan kerja demi efisiensi. Hanya perjalanan yang bersifat diplomatik dan mendesak yang akan dipertimbangkan dengan ketat.
Keputusan ini hadir di tengah gelombang protes yang menuntut reformasi tunjangan anggota legislatif dan transparansi penggunaan anggaran. Demonstrasi yang berlangsung pada akhir Agustus 2025 mendorong DPR untuk meninjau kembali pos-pos pengeluaran yang dianggap tidak sensitif terhadap kondisi sosial-ekonomi publik.
Selama ini tunjangan rumah—yang diberitakan senilai Rp50 juta per bulan bagi anggota yang tidak menempati rumah dinas—sering menjadi fokus kritik masyarakat. Penghentian dinilai sebagai jawaban cepat DPR untuk menampung aspirasi dan memperbaiki citra lembaga.
Pengumuman Dasco mendapat sambutan beragam. Kelompok mahasiswa dan sebagian warganet menyambut baik langkah cepat DPR, menyebutnya sebagai kemenangan aspirasi publik. Namun, sejumlah pengamat politik menekankan bahwa penghentian bersifat simbolik jika tidak diikuti audit rinci dan reformasi struktural.
Beberapa pakar keuangan publik menuntut transparansi lebih jauh: publik perlu mengetahui total anggaran yang “dibebaskan” dari penghentian tunjangan serta mekanisme realokasi atau penghematan yang akan dilakukan.
Dari sudut pandang fiskal, penghentian tunjangan rumah berpotensi membuka ruang fiskal untuk program lain atau mengurangi defisit operasional. Namun, penting bagi DPR untuk mempublikasikan angka pasti—berapa total penghematan yang tercapai dan bagaimana penghematan itu akan dikelola.
Dasco menyatakan DPR akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tunjangan lain dan menyampaikan hasil audit internal dalam beberapa pekan mendatang. Audit eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pengawasan DPRD dinilai perlu untuk memastikan akuntabilitas penuh.
Meski langkah ini disenangi publik, risiko politikal muncul jika penghentian dianggap bersifat sementara atau sekadar “pencitraan”. Tantangan implementasi meliputi: kepastian hukum penghentian, harmonisasi peraturan, dan resistensi dari pemangku kepentingan yang selama ini menerima manfaat.
Untuk mencegah kekecewaan publik, DPR perlu memastikan prosedur administratif berjalan cepat: pencabutan SK, pengembalian klaim yang belum diproses, serta klarifikasi status keanggotaan yang terdampak.
Penghentian tunjangan harus diikuti perubahan administrasi: pembaruan Daftar Pengeluaran Anggaran (DPA), penyesuaian dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah/Negara, dan perintah teknis untuk biro keuangan DPR. Selain itu, perlu kepastian soal hak yang telah terlanjur dicairkan — apakah ada mekanisme pemulihan atau peninjauan klaim masa lalu.
Penghentian tunjangan rumah per 31 Agustus 2025 menandai respons cepat DPR terhadap tekanan publik. Namun efektivitas kebijakan akan sangat bergantung pada transparansi pelaksanaan, audit menyeluruh, dan tindak lanjut reformasi anggaran yang konkret. DPR menempatkan langkah ini sebagai bagian dari proses memperbaiki hubungan institusi dengan masyarakat—dengan harapan restorasi kepercayaan publik tidak berhenti pada pernyataan, melainkan dibuktikan melalui data dan tindakan nyata.
Keputusan dan Pernyataan Resmi
“Per tanggal 31 Agustus 2025, tunjangan rumah DPR sudah disetop,” ujar Dasco.
Latar Belakang: Tekanan Publik dan Gelombang Aspirasi
Tabel Statistik: Ringkasan Tunjangan Rumah dan Kebijakan Baru
Komponen
Detail / Angka
Besaran Tunjangan Perumahan
Rp50.000.000 per bulan per anggota (sebelumnya)
Periode Pemberian
Oktober 2024 – Agustus 2025 (periode yang dikaji ulang)
Tanggal Penghentian
31 Agustus 2025 (efektif dihentikan)
Kebijakan Terkait
Moratorium kunjungan kerja luar negeri; evaluasi menyeluruh tunjangan DPR
Tujuan Penghentian
Transparansi, efisiensi anggaran, respons atas aspirasi publik
Langkah Selanjutnya
Review semua tunjangan, audit internal, komunikasi publik berkala
Reaksi Politik dan Publik
Implikasi Anggaran dan Mekanisme Pengawasan
Rencana Transparansi
Risiko Politikal dan Tantangan Implementasi
Perspektif Hukum dan Administratif
Penutup